LEMBAGA YUDIKATIF
Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :
• Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
• Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
• Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)
Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis
Commond Law:
Terdapat di negara-negara Anglo Saxon. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifikasi tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim.
Civil Law; berdasar aturan terdahulu, produk hukum terdahulu yang diputus oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.
Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif.
Fungsi Lembaga Yudikatif
• Penegakan hukum
• Penyelesaian perselisihan
• Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
a. hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
b. hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya
Kebebasan Lembaga Yudikatif
Larangan bagi hakim untuk merangkap jabatan politik dan juga aktif secara partisan dalam kegiatan politik. Kekebalan dari proses hukum atas segala hal yang dilakukan dan diucapkan selama atau ketika memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi wewenangnya. Penerapan pranata contempt of court (kewibawaan hakim) dalam memutus perkara. Jabatan hakim bersifat permanen, seumur hidup atau setidak-tidaknya sampai dengan pensiun (bukan election).
Kemandirian Yudikatif
Posisi yudikatif harus bebas dari intervensi lembaga lainnya (baik eksekutif atau legislatif). Tujuannya adalah agar tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan hukum bagi setiap warga negara.
Ditegaskan dalam pasal 10 Universal Declaration of Human Rights:
“setiap orang berhak dalam persamaan sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya” Independent and impartial tribunal (kebebasan dan tidak memihak badan-badan peradilan).
09 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bukan rosseu, tapi Montesquieu
BalasHapusCOba diperbaiki, kalo JJ. Rosseu itu , mengenai bahwa setiap manusia itu dilahirkan dengan memiliki tigah hak dasar, hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk memiliki
tapi kalo Montesquieu kekuasaan negara dibagi menjadi tiga < namanya trias politika, yng mempengaruhinya paham aliran legisme
ia btul tu . .
BalasHapusyg bner Montesquieu