09 April 2009

feature 1

Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lapindo

Lelah, putus asa, dan kesabaran yang hampir habis. Inilah yang dihadapi warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban luapan Lumpur. Sisa pembayaran ganti rugi sebesar 80% yang dijanjikan pemerintah tak kunjung mereka dapatkan. Walaupun selalu menebar serangakain aksi demo dan protes dimana-mana, bahkan harus pulang pergi Jakarta–Surabaya, Surabaya–Jakarta, Namun tak satupun yang membuahkan hasil yang memuaskan.

Kesungguhan pemerintah pun dipertanyakan. Apakah sungguh-sungguh mau membantu korban Lumpur Lapindo? Mengapa sampai sekarang tak ada kejelasan yang signifikan mengenai nasib para koraban? Bahkan Peraturan Presiden pun tidak mampu dijalankan dengan baik. Apapun keluhan para korban, tak juga mampu mengubah keputusan yang sudah dibuat terdahulu.

Penderitaan yang tiada akhir hanya karena sebuah keteledoran. Tiga tahun hampir berlalu. Namun nasib ribuan korban lumpur tak ada perubahan. Terus terkatung-katung dan hidup dalam ketidak jelasan. Tak kurang berbagai upaya dilakukan sejumlah pihak untuk membantu para korban Lumpur dengan menggugat keadilan di pengadilan. Tapi semua langkah itu kandas di tengah jalan, lagi-lagi karena kurangnya perhatian dari semua pihak yang terlibat didalamnya.

Penetapan status tersangka pada sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab juga tidak berujung. Presiden secara langsung pun sudah berupaya keras degan turun tangan menyelesaikan proses ganti rugi termasuk menegur pemilik Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie. Tetapi tampaknya teguran presiden juga belum dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada.

Dengan alasan kesulitan keuangan akibat krisis global, pihak Lapindo menyatakan belum bisa menepati janji membayar sisa ganti rugi sebesar 80%. Nirwan Bakrie mengatakan saat ini PT Lapindo Brantas hanya mampu membayar ganti rugi sebesar 15 Juta Rupiah kepada setiap korbannya, dan terus berjanji akan melunasi pembayaran sampai benar-benar lunas. Walaupun tidak pernah terrealisasikan dengan baik dan benar.

Menanggapi hal ini Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, yang ditemui dalam Dengar Pendapat Korban Lapindo dan Pemerintah, Jumat siang 20 febuari 2009, di Jakarta, turut berjanji akan memproses dengan tegas secara hukum jika Lapindo Brantas mengingkari janjinya. Kembali korban Lapindo harus menelan pil pahit. Sisa ganti rugi 80& hanya dibayar Rp 15 juta per berkas.

Pemerintah yang coba menjawab permasalahan ini memang menggelar rapat khusus yang melibatkan semua instansi yang terkait dalam kasus ini. Turut hadir dalam rapat tersebut para petinggi Pemerintahan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Menteri Pekerjaan Umum

Dikesempatan yang sama, pemerintah juga menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada dana talangan lagi dari pemerintah untuk membantu penyelesaian dalam kasus ini melalui anggaran negara (APBN).

Sikap pemerintah dan pihak Lapindo ini makin membuat korban lumpur di penampungan gelisah. Hari demi hari dihabiskan para korban dalam penantian mengenai nasib mereka ke depan. Sementara, berkubik-kubik Lumpur terus mengalir dan menerjang ke seluruh penjuru wilayah Sidoarjo, Jawa Timur

Tak terhitung sudah kerugian karena kelalaian manusia. masyarakat hanya dapat berharap pemerintah dapat mengambil keputusan dengan bijak. Sebab, uang yang terkumpul dari pendapatan negara banyak terkuras guna membantu korban Lapindo. Sesungguhnya kesalahan yang sebenarnya terjadi bukanlah bencana alam, melainkan keteledoran manusia yang menyebabkan penderitaan orang banyak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar