12 April 2009

Tugas Pengganti

1. Pengertian Merek dan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar
a. Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Peralihan Merek
Menurut Pasal 40 UU Merek, Hak atas merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
1. Pewarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian; atau
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.

2. Pengertian Indikasi Geografis dan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan indikasi geografis

a. Indikasi Geografis: Suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fackor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang membedakan cirri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan
b. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan indikasi geogarfis:
1. lembaga yang mewakili masyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
a. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan kekayaan alam
b. Produsen barang hasil pertanian
c. Pembuat barang-barang kerajian tangan atau hasil industri, atau
d. Pedagang yang menjuak barang tersebut
2. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu atau,
3. Kelompok konsumen barang tersebut

3. Asas Nasional Aktif, Asas Nasional Pasif dan Asas Nasional Universal
a. Asas Nasional Aktif: Diatur dalam KUHP Pasal 5 ayat 1 sub 1 yang berbunyi: Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku juga bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan kejahatan di luar Indonesia.
c. Asas Nasional Pasif: Undang-undang pidana berkuasa juga mengadakan penuntutan terhadap siapapun, juga diluar Negara Republik Indonesia juga terhadap orang asing di luar Republik Indonesia. Contoh memalsukan materaim lambing Negara, cap nwgara, dll.
d. Asas Universal: undang-undang pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatn jahat yang bersifat merugikan keselamatan internasional, yang terjadi dalam daerah yang tidak bertuan. Contoh pembajakan di laut, pemalsuan uang Negara, dll

4. Pengertian Hukum Pidana, Hukum Pidana Material, Hukum Pidana Formal
a. Hukum Pidana: Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pellanggaran serta kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hokum yang mengenai kepentingan umum. Misalnya: pembunuhan, pencurian, pelanggaran lali lintas, dll
b. Hukum Pidana Material: Hukum yang mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum, mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum
c. Hukum Pidana Formal: Hukum yang mengatur cara-cara menghukum sesorang yang melanggar peraturan pidana

5. Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan

a. Pelanggaran: mengenai persoalan-persoalan kecil /ringan seperti pelanggaran pengendara yang tidak mempunyai SIM, dsb
b. Kejahatan: mengenai persoalan-persoalan besar /berat, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dll

6. Hak Extra Teritorial dan Hak Immuneteit – Parlementer

a. Hak Extra Teritorial:
Undang-undang pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yangmelakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan Negara Repubik Indonesia
b. Hak Immuneteit – Parlementer:
Para anggota MPR dan DPR dan DPRD serta para menteri juga tidak dikenakan hukuman pidana untuk segala apa yang dikatakannya (dan tulisan-tulisan mereka) di dalam gedung parlemen.

7. Lima macam alat pembuktian perkara perdata
a. Bukti Tulisan
b. Bukti Saksi
c. Persangakaan (dugaan)
d. Pengakuan
e. Sumpah

8. Tiga jenis putusan hakim bidang keperdataan

a. Keputusan Deklarator, yakni keputusan yang menguatkan seseorang. Misal hakim yang memutuskan bahwa pemenang dalam suatu perkara adalah pihak penggugat atau tergugat.
b. Keputusan Konstitutif, yakni keputusan yang menimbulkan hukum baru. Missal hakim yang membatalkan perjanjian, sehingga antara kedua belah pihak timbul hukum baru missal: harus mengembalikan uang atau barang, dll)
c. Keputusan Kondemnator, yakni keputusan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak. Contoh pihak terhukum harus menyerahkan barangnya kembali, dsb

9. Asas inkwisitor, Asas Akusator, Asas Kebenaran Material
a. Asas inkwisitor, yaitu bahwa si tersangka hanyalah merupakan obyek dalam pemeriksaan, tidak mempunyai hak apa-apa dan segala tindakan dilakukan dalam keadaan yang tidak terbuka untuk umum.
b. Asas Akusator, terdakwa mempunyai kedudukan sebagai “pihak” yang sederajat menghadapi lawannya, yaitu penuntut umum seolah-oalh ledua belah pihak itu sedang “bersengketa”di muka hakim yang nanti akan memutuskan “persengketaan itu
c. Asas Kebenaran Material, yaitu usaha yang ditujukan untuk mengetahui apakah benar-benar telah terjadi

10. Tiga tingkatan pelaksanaan negara
a. Pemeriksaan pendahuluan
b. Pemeriksaan dalam siding pengadilan
c. pelaksanaan hukuman

11. Pengertian Paten, Invesi, Investor, dan Tujuan Pemberian Paten
a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebuit atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain yang melaksanakan.
b. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk/proses
c. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
d. Tujuan Pemberian Peten:
Dalam bidang seni, industri dan pengetahuan akan selalu berkembang kreatifitas intelektual, karena itu perlu perlindungan terhadap kreatifitas tersebut agar orang tidak seenaknya meniru orang lain. Sebab peniruan ide dapat sangat menghambat kemajuan peradaban manusia.

12. Hak Pemegang Paten
1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakn paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal paten produksi: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai atau menyediakan untuk dijual, disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten
b. dalam proses paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan laiinya sebagaimana yang dimaksud diatas.
2. Pemegang paten berhak membarikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
3. Pemegang peten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas
4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan yanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salh satu tindakan sebgaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas

13. Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan
2. Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut sacra ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skal regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alas an dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HaKI



***END***

1 komentar: